Terkait landasan hukum, Menilai pemerintah telah menerbitkan dasar yang kuat untuk pelaksanaan program percepatan ini. Mulai dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Ke depan, untuk lebih komprehensif lagi, agar implementasi kebijakan-kebijakan ini dapat diselaraskan dengan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat di Papua sehingga dampak yang ditimbulkan dapat dirasakan secara menyeluruh.

“Dilakukan secara komprehensif dan sinergi mencakup seluruh sektor dan melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah termasuk seluruh unsur yang ada di Papua, termasuk tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, pemuda, semuanya sehingga percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua itu dapat menunjukan hasilnya,” imbaunya.

“Saya minta supaya tidak ada penundaan lagi upaya percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua,”ujar wapres.