” Terkait Kota Surabaya ini yang dalam pelaksanaan PPKM Level 4 dan sudah turun menjadi PPKM Lewel 3. Maka menjadi suatu hal yang membanggakan, karena akan banyak kelonggaran diberikan oleh Pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku, baik dari proses Belajar Mengajar, untuk di tempat-tempat Ibadah serta Pusat Perbelanjaan dan Tranportasi ini harus di taati,” pungkas Kombes Pol A.Yusep Gunawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Han. @red (BERTUS).