“Saya sudah berbicara dengan ibu Menkeu agar bisa didukung dari anggaran. Bantuan untuk anak-anak tersebut menjadi kewajiban negara. Sebagaimana amanat konstitusi pada Pasal 34 UUD 1945 bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Sekarang ini sedang dimatangkan. Tidak mudah (menyusun skema bantuan) memang, karena Indonesia ini luas dan karakteristik daerahnya macam-macam,” ujar Risma, Kamis (19/8/2021). @red (sf)