Lebih lanjut Azis menyampaikan motif pelaku mencuri tabung gas ini lantaran mudah dijual. Hasil curiannya kemudian dijual untuk kebutuhan harian keluarganya.

“Alasannya mencuri tabung gas karena mudah untuk dijual dan mendapatkan keuntungan instan. Hasilnya digunakan untuk kehidupan sehari-hari serta makan anak dan istrinya,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara 7 tahun. @red