“Tujuh garis besar ini diantaranya, Keadilan Sosial, Kesejahteraan, Kemajuan Ekonomi, Ekonomi Kerakyatan, Kesetaraan Ekonomi, Persamaan Hak dan Penegakan Hukum. Semua ini bersumber pada Pancasila sebagai dasar negara dan komitmen kebangsaan,” terang Gus Din.

Mantan Ketua DPP IMM Periode 2006-2008 ini mengatakan, Pancasila sebagai asas Partai UKM, terutama sesuai Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.Dimana  berbunyi sebagai berikut: ayat (1); Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, ayat (2); Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, ayat (3); Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, ayat (4); Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

“Partai UKM memiliki nafas untuk dan bagaimana mensejahterakan kehidupan bersama. Supaya masyarakat bisa menerima manfaat pembangun ekonomi dan keadilan sosial ekonomi. Kalau rakyat Indonesia ekonominya maju, maka Indonesia juga akan maju, makmur dan sejahtera,” tukas Gus Din penggagas berdirinya Partai UKM ini.