Webinar ini, lanjut Arief Syahrul Alam, menghadirkan dua pemateri yang handal  bidang hukum pengadaan barang atau jasa maupun dalam hukum persaingan usaha sehat. Mereka adalah, Prof.DR Budi Kagramanto, S.H., M.H., MM., dan DR. Rihantoro Bayuaji, S.H., M.H., CPCLE.

“Untuk pesertanya ada 67 orang dari kalangan umum, dosen dan mahasiswa,” sambungnya.

Sementara itu, Rihantoro Bayuaji, mengatakan isu persengkolan dalam Pasal 22 Udang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menjadi pembahasan serius dalam materi yang disampaikan ke peserta webinar.