“Peraturan ini dimaksudkan untuk meningkatkan nilai kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia berdasarkan ilmu warisan budaya dan teknologi kita. Hal ini tentu saja menjadi insentif yang menggairahkan bagi sektor ekonomi kreatif. Dan saya percaya ini juga sangat relevan dengan WCIF tahun ini tentang creator economy dan sustainability,” kata Wamenparekraf. 

Selain itu, Wamenparekraf Angela juga menekankan pentingnya memperkuat ekosistem event dengan mengeluarkan peraturan perizinan penyelenggaraan event di Indonesia yang akan dikemas dalam bentuk digital, sehingga kemudahan izin event ini pun berpotensi menciptakan pergerakan ekonomi. 

dalam-wcif-di-daegu-wamenparekraf-sampaikan-kebangkitan-ekonomi-kreatif-indonesia