Pada kesempatan tersebut, kedua pihak juga mendiskusikan pengalaman terkait pengembangan hingga penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, terutama terkait penanganan hoaks, disinformasi serta kejahatan siber.

“Kedua negara juga menyepakati pentingnya pembuatan payung hukum bersama untuk pengembangan ruang digital, termasuk di ASEAN. Untuk Indonesia dan Vietnam disepakati lewat Memorandum of Understanding (MoU) sebagai kerangka awal kerja sama,” ujarnya, seraya menambahkan Indonesia dan Vietnam juga menggarisbawahi pentingnya penegakkan hukum di ruang digital.

“Kerja sama dan kolaborasi di ASEAN diperlukan untuk mengatasi kejahatan digital,” katanya.