Kejanggalan lelang ini terjadi pada saat masa pandemi Covid-19. Sedangkan peraturan dari Presiden Jokowi, siapapu pengusaha yang akan masih bisa berniat baik untuk bisa memajukan usahanya bisa ditambah kredit.

“Tindakan ini adalah lelang sepihak, pemilik tidak tahu barang sudah di eksekusi dan sudah dibalik namakan sertifikat. Dalam hal ini yang dimaksud oleh pihak BNI dan Lelang. Kami meminta agar persoalan ini diusut tuntas dan sejelas-jelasnya,” ungkap H. Elan.

Pihak PT. BAB merasa keberatan dan dirugikan dalam persoalan hutang pihutang ini. Sebab negara tidak mungkin merugikan negara sendiri, dengan lelang aset turun. Akan tapi nilai hutang tetap tidak berkurang, serta hutang tetap ditanggung oleh perusahaan yang berhutang.

“Dugaan kuat kami, jangan ada oknum-oknum tertentu dari pihak yang bermain untuk kepentingan keuntungan pribadi dan orang lain. Karena itu kami mununtut Penanggung jawaban dan penjelasan pihak pimpinan BNI. Masalah ini akan kami bawah ke ranah hukum demi adanya keadilan,” pungkasnya.

Aliansi Kiansantang Purwakarta (APK) terdiri dari 11 elemen ormas dan LSM di Purwakarta. Diantaranya, LSM Gerakan Masyarakat Bawa Indonesia (GMBI), Laskar Merah Putih, Laskar NKRI, Laskar Komando, LSM Gibas Cinta Damai, Lembaga Perlindungan Konsumen Satria Pangkal Perjuangan (LPK-SPP), Komite Peduli Lingkungan Hidup (KPLH) Indonesia, Ormas Sahabat Nusantara (SN), LSM Kompak, Ormas Manggala Garuda Putih dan Pencak Silat Pagar Nusa Purwakarta.