Surabaya – Majelis Hakim menolak permintaan pengajuan saksi ahli yang diajukan Priyono, SH., kuasa hukum Ellen Sulistyo (Tergugat I). Hakim menjelaskan bahwa agenda saksi untuk Tergugat I sudah lewat, yang semestinya pengajuan saksi ahli bersamaan dengan pengajuan saksi fakta.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan gugatan wanprestasi yang diajukan CV. Kraton Resto terhadap Ellen Sulistyo pengelola restoran Sangria by Pianoza. Senin (19/2/2024) siang, diruang sidang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya.

Hakim anggota sempat menegur keras kuasa hukum Ellen Sulistyo karena “ngeyel” ketika permintaannya di tolak oleh ketua majelis hakim Sudar, karena permintaan tersebut jelas tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku dalam sidang perdata, hal tersebut sempat disampaikan secara tegas oleh hakim anggota.

Sidang dengan agenda mendengarkan saksi fakta dari Turut Tergugat II (Kodam V/Brawijaya) berjalan singkat karena Kodam V/Brawijaya tidak jadi menghadirkan saksi fakta. Keputusan untuk tidak menghadirkan saksinya menurut banyak pihak sudah sangat tepat, karena Kodam V/Brawijaya hanya sebagai Turut Tergugat II, sehingga tidak selazimnya melakukan perlawanan, karena sebagai institusi negara, tidak perlu menunjukan keberpihakan pada salah satu pihak yang berperkara.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Sudar, didampingi dua anggota majelis hakim dihadiri kuasa hukum dari Penggugat, Tergugat I dan II, serta Turut Tergugat II akan dilanjutkan pada Senin (4/3/2024) dengan agenda penyerahan bukti tambahan para pihak.

Usai sidang, Yafeti Waruwu, SH. MH., kuasa hukum Tergugat II mengatakan bahwa indikasi pihak kuasa hukum  Ellen Sulistyo tidak memahami berita acara persidangan.

“Hakim tegas menolak pengajuan saksi ahli dari Tergugat I, hal itu sesuai hukum acara sidang. Saksi fakta dan saksi ahli sesuai berita acara bersamaan dalam didengarkan keterangannya. Ini sudah melewati saksi dari beberapa pihak, malah mengajukan saksi ahli. Indikasi pihak Tergugat I kurang memahami berita acara,” ujar Yafeti.