majelis-hakim-membiarkan-saksi-fakta-ngelantur-tanpa-intervensi-ada-apa

Surabaya Kota, Surabaya – Pihak Ellen Sulistyo (Tergugat II) menghadirkan 2 saksi dalam kelanjutan sidang gugatan wanprestasi pengelolaan restoran Sangria by Pianoza yang dilayangkan CV. Kraton Resto manajemen dari restoran Sangria by Pianoza. Senin (22/1/2024) siang di ruang Sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.majelis-hakim-membiarkan-saksi-fakta-ngelantur-tanpa-intervensi-ada-apa

Dua saksi fakta yang dihadirkan adalah Novi Irawati yang mengaku seorang pendeta yang menjadi penasehat rohani Ellen Sulistyo dan Lenny Rahmawati anak buah Ellen Sulistyo menjabat sebagai pengawas jalannya operasional restoran Sangria by Pianoza.

Dari keterangan Novi dalam persidangan, setidaknya ada 3 poin yang disampaikan. Pertama, ia sebagai penasehat rohani Ellen Sulistyo, kedua ia membantu Ellen Sulistyo melakukan mediasi dengan Effendi (Tergugat II) dan ketiga, ia bertemu dengan Notaris Ferry.

“Saya 3 bulan terakhir sebelum restoran Sangria tutup, saya sering ke restoran karena Ellen sebagai anak rohani saya, saya doakan,” terang Novi.

Novi juga mengatakan atas suruhan Ellen memediasi Ellen dengan Effendi terkait tutupnya restoran Sangria. “Berhubungan dengan penutupan Ellen bertanya kenapa terjadi penutupan, Effendi menyalahkan Ellen karena tidak bayar tagihan PNBP, tapi saya ga tau tagihan seperti apa. Ada terjadi debat, Effendi mengatakan pihak Ellen menghubungi Kodam, tapi Ellen tidak tidak ada hubungan seperti itu,” terang Novi.

“Tidak ada saling percaya antara Ellen dan pak Effendi, Ellen mengatakan perjanjian 5 tahun tapi baru kelola 6 bulan ditutup, intinya ada broken trust dari keduanya,” lanjut Novi.

Novi mengatakan dari mediasi tersebut pihak Ellen pingin ditemukan oleh pihak Pangdam, disanggupi Effendi. “Pertemuan tidak terjadi, malah disomasi pak Effendi,” terang Novi.

“Saya pelajari ada keganjilan dalam perjanjian itu, Ada kewajiban Ellen, tapi tidak ada kewajiban dari Effendi, semestinya semua ditulis hak dan kewajiban kedua belah pihak,” ujar Novi yang terkesan beropini atau mengucapkan pendapat, padahal dia bukan pakar hukum, ataupun saksi ahli yang menyampaikan pendapat, tapi dihadirkan sebagai saksi fakta yang tidak boleh berpendapat tapi memberi keterangan sepengetahuannya dalam perkara ini.

Merasa ada ganjil dari perjanjian, Novi menemui Notaris Ferry mempertanyakan perjanjian itu, kata Novi saat itu Notaris hanya mengesahkan perjanjian.

“Bertemu Notaris langsung, beberapa hari setelah penutupan resto, Notaris berkata saya tidak membuat daftar atau draft, itu dari pak Effendi, saya hanya mengesahkan saja,” terang Novi saat ditanya kuasa hukum dari Ellen Sulistyo.

Setelah penutupan Novi mengatakan ada pertemuan pihak Kodam dengan Ellen Sulistyo. “Saya bertemu pihak Kodam di Kayanna, setelah penutupan oleh pihak Kodam, Ellen bingung lalu Ellen mencari tahu. Pihak Kodam datang ke Kayanna menjelaskan ditutup karena Effendi tidak membayar kewajibannya,” terang Novi.

Kesempatan itu, Pengacara Yafet Waruwu, kuasa hukum pihak Effendi (Tergugat II) mengajukan beberapa pertanyaan ke saksi Novi. Saat ditanya apakah mengerti dan membaca dokumen Sangria Resto, Novi mengatakan iya, “Setelah ada penutupan saya baca perjanjian,” terangnya.

Terkait pertanyaan Yavet, apakah ada pertemuan antara Novi, Ellen dan dirinya di kopi Atjeh depan PN Surabaya, Novi mengiyakan.

“Apa yang menjadi pernyataan janji Ellen saat itu ?. Bukankah dia mengakui dan sudah bersedia membayar tunggakan, PBB, pembayaran listrik?. Kenapa tidak dilakukan?,” tanya Yavet. “Karena ada intimidasi dari media,” jawab Novi, dan tidak menjelaskan intimidasi seperti apa yang dimaksud.

Ada hal menarik lagi yang disampaikan Novi, diluar pertanyaan dari pengacara Yafet, dia menerangkan beberapa pendapatnya atau beropini.majelis-hakim-membiarkan-saksi-fakta-ngelantur-tanpa-intervensi-ada-apa