Surabaya – Ellen Sulistyo ternyata mengambil barang milik Sangria by Pianoza, dibawa ke restauran Kayanna, dan restauran Ketjombrang serta dibawa ke rumahnya di jalan Embong Ploso. Ada sebagian barang sudah dikembalikan, ada yang belum dikembalikan, barang tersebut berupa mebel dan elektronik.

Omset dari Sangria by Pianoza sekira Rp. 27 juta sehari, jumlah itu gabungan dari pembayaran tunai dan melalui mesin. Sedangkan pegawai resto berjumlah sekira 30 orang dan digaji rata rata Rp. 1,7 juta hingga Rp. 1,8 juta, dan paling tinggi Rp. 5 juta, serta pembayaran gaji karyawan  sering terlambat.

Pernyataan itu adalah beberapa poin yang disampaikan saksi fakta bernama Bagus (mantan waiters restauran Sangria by Pianoza) yang dihadirkan pihak CV. Kraton Resto dalam lanjutan sidang gugatan wanprestasi yang digelar di ruang sidang Garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (3/1/2024).

Perjanjian pengelolaan Sangria di notaris, nomor 12 tanggal 27 Juli 2022, antara CV. Kraton Resto dengan Ellen Sulistyo, Dalam perjanjian, profit sharing setiap bulan minimal Rp. 60 juta. Ellen Sulistyo sebagai pengelola menyetorkan ke CV. Kraton Resto.

IMG 20240103 WA0001Selama kerjasama, profit sharing terakhir diberikan sampai dengan bulan Februari 2023, namun itu dicicil, dan untuk bulan Maret, April, Mei 2023, tidak ada profit sharing yang diberikan Ellen Sulistyo.

Omset restauran Sangria sekitar Rp. 500 juta setiap bulan. Akan tetapi pajak daerah, listrik, PBB, PNPB tidak dibayarkan oleh Ellen Sulistyo sebagai pengelola Sangria by Pianoza.

Pernyataan diatas adalah  beberapa poin yang di sampaikan Danang (akunting) salah satu dari 3 saksi fakta dihadirkan penggugat dalam sidang agenda mendengarkan keterangan saksi dari penggugat yang diwakili kuasa hukum Pengacara Arief Nuryadin.

Tugianto, saksi fakta yang juga dihadirkan kuasa hukum penggugat, dalam sidang mengatakan bahwa mengetahui bangunan yang difungsikan menjadi restauran Sangria by Pianoza, dibangun oleh Effendi pada tahun 2017.

Tugianto menerangkan lahan di jalan Dr. Soetomo  Surabaya dulu adalah mess Kodam, dirobohkan dan dibangun Effendi menjadi gedung mewah dibuat restauran namanya Pianoza. Awal  restauran ramai, tapi karena  pandemi jadi agak sepi. Setelah ada pengelola Ellen Sulistyo dan berubah nama Pianoza menjadi Sangria, restauran jadi ramai kembali.

Keterangan 3 saksi fakta dari kuasa hukum penggugat semakin menyudutkan posisi Ellen Sulsityo sebagai tergugat 1, karena saksi fakta menguak karakter dan dugaan wanprestasi yang dilakukan Ellen Sulistyo sejak awal mengelola Sangria.

Selain keterangan diatas, dalam jalannya sidang, pengacara Arief Nuryadin (kuasa hukum penggugat) menggali keterangan ketiga saksi.

Saksi Danang sebagai saksi awal dihadirkan untuk didengarkan keteranganya, saat ditanya apakah mengetahui perjanjian antara Kodam V/Brawijaya dengan CV. Kraton Resto, Danang menjawab mengetahui.

“Perjanjian kontrak 30 tahun dibagi dalam 6 periode 5 tahun an, perjanjian itu setahu saya dimulai tahun 2017,” terang Danang

Terkait perjanjian pengelola antara CV. Kraton dengan Ellen Sulistyo dalam pengelolaan restauran Sangria by Pianoza, Danang juga menjawab mengetahui, saat dia ditanya oleh Arief Nuryadin.

“Mengetahui, pasal dalam perjanjian terkait profit sharing minimal Rp. 60 juta perbulan, tapi tidak dilaksanakan oleh bu Ellen, hanya sampai dibulan Februari, sedangkan Maret, April dan Mei tidak ada. Bulan Februari Rp. 30 juta sebanyak 2 kali,” terangnya.

Danang juga menerangkan omset perbulan Sangria secara rata – rata sekitar Rp. 500 juta, namun mulai profit sharing, tagihan listrik, Speedy yang tidak terbayarkan, dan management telah menegur Ellen Sulistyo secara tertulis, akan tetapi dijawab lisan oleh Ellen Sulistyo.

“Peringatan lebih dari 3 kali, tapi bu Ellen menjawab masih mencari uang,” terang Danang. Hal yang aneh sebenarnya kalau dikaitkan dengan keterangan saksi fakta lainnya, bahwa pendapatan resto sekitar Rp. 27 juta rata – rata per hari.

Kuasa hukum dari Tergugat I saat menanyakan ke saksi Danang apakah ada grup WhatsApp Sangria Resto, Danang menjawab ada.

“WhatsApp grup untuk komunikasi terkait apa yang terjadi di resto. Didalam grup ada saya, bu Ellen, Dwi, Nifa dan Dian,” terang Danang.

Apakah mengetahui restauran rugi atau untung, dan apakah pernah mendapat laporan keuangan rugi atau laba.