ellen-sulistyo-atau-ellen-kayanna-sebagai-tergugat-tidak-memberikan-bukti-tambahan
Surabaya Kota, Surabaya – Sidang lanjutan perkara Sangria Resto dalam gugatan wanprestasi dengan tergugat 1 Ellen Sulistyo CEO Kayanna Restauran digelar di ruang Sidang Garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (20/12/2023), sekira pukul 11.20 WIB.ellen-sulistyo-atau-ellen-kayanna-sebagai-tergugat-tidak-memberikan-bukti-tambahan

Sidang dalam agenda penyerahan bukti tambahan dari Penggugat, para Tergugat, dan para Turut Tergugat, dipimpin Ketua Majelis Hakim Sudar dihadiri kuasa hukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II.

Dalam persidangan, yang menyerahkan bukti hanya pihak Penggugat dan Tergugat II, sedangkan Tergugat I, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tidak menyerahkan bukti tambahan.

Setelah penyerahkan bukti tambahan, Hakim menyatakan sidang dilanjutkan hari Rabu (27/12/2023) depan, dengan agenda sidang bukti saksi dari Penggugat.

Usai sidang, Pengacara Arief Nuryadin, kuasa hukum dari Penggugat mengatakan salah satu bukti tambahan yang diserahkan adalah bukti berupa teguran dan tagihan ke Ellen Sulistyo.

“Ada tagihan terhadap saudari Ellen Sulistyo, yang menunjukan secara jelas dimana saudari Ellen Sulistyo sejak dari awal memegang pengelolaan sudah tidak menepati perjanjian Notarial yang ditanda tangani pada 27 Juli 2022,” terang Arief.

“Sidang Minggu depan, agenda kita sebagai penggugat untuk menghadirkan saksi terkait gugatan wanprestasi ini,” ujar Arief Nuryadin.

Pengacara Yafet Waruwu, kuasa hukum Tergugat II, saat diwawancarai mengatakan bahwa ada beberapa bukti tambahan yang diserahkan pada sidang hari ini.