ellen-sulistyo-sodorkan-uang-untuk-hapus-berita
Surabaya Kota, Surabaya – Ellen Sulistyo meminta pemberitaan tentang dirinya di media Sindikat Post dihapus. Pemberitaan yang dimaksud adalah pemberitaan tentang dirinya masuk diruang mediasi pada sore hari saat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sudah sepi pengunjung.ellen-sulistyo-sodorkan-uang-untuk-hapus-berita

Permintaan itu disampaikan Ellen Sulistyo ketika dirinya mengundang beberapa awak media bertemu di RM. Bu Rudy jalan Anjasmoro Surabaya pada Jumat (8/12/2023) siang.

“Pokoknya hari Sabtu harus dihapus, karena itu merusak citra saya, banyak yang gak mau ke resto saya. Banyak hakim juga datang ke resto saya jadi takut, dikaitkan dengan perkara saya digugat,” desak Ellen Sulistyo.

Akan tetapi media Sindikat Post tidak mau menghapus, karena itu berdasarkan fakta, dan menyarankan agar Ellen Sulistyo melakukan klarifikasi terkait pemberitaan tersebut.

“Pagi ga datang sidang, sore kesana cari informasi tentang agenda sidangnya seperti apa. Dan diketahui sidang depan pembuktian pihak saya, jadi saya bisa persiapkan bukti bukti yang ada,” klarifikasi Ellen Sulistyo.

Pernyataan Ellen Sulistyo saat diwawancarai terlihat kontradiksi dengan pernyataannya yang dimuat disalah satu media online yangĀ  menyatakan bahwa masalah hukum telah diserahkan ke pengacaranya.

Dan pernyataannya juga terlihat berbeda saat dikonfirmasi awak media PN Surabaya pada saat kedatangannya waktu itu. Ia mengatakan bahwa dirinya datang ke ruang mediasi hendak menawarkan nasi, kilahnya waktu itu.

Pada saat awak media Sindikat Post, hendak pulang, Ellen Sulistyo menyodorkan sejumlah uang mendesak agar diterima, tapi ditolak, bahkan ditempat parkir, Ellen tetap mengejar untuk minta beritanya dihapus, sambil mengeluarkan beberapa lembar uang, akan tetapi uang tersebut tetap ditolak.

Diluar Ellen Sulistyo meminta berita dihapus, dan menyodorkan sejumlah uang untuk penghapusan berita, kesempatan itu Ellen juga melakukan klarifikasi terkait dirinya digugat oleh CV. Kraton Resto di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Saya sebagai pengelola mengeluarkan investasi merenovasi, membeli peralatan, total kurang lebih Rp. 2 Milyar. Dan isi perjanjian tidak semua dibacakan Notaris, jadi saya tidak mengetahui semua isi perjanjian,” terang Ellen.

“Sebulan setelah saya kelola, perjanjian antara Kraton Resto dan Kodam terkait perjanjian diputus Kodam, jadi saya hanya 5 bulan kelola, terus Sangria ditutup Kodam. Dan putusnya perjanjian tidak diberitahu oleh pihak Kraton kesaya,” terang Ellen.

Tentang PNBP yang tidak dibayarkan padahal itu tercantum di keterangan perjanjian, jika yang bayar PNBP adalah pengelola, Ellen Sulistyo mengatakan bahwa baru kelola 6 bulan harus bayar PNBP.

“Bukan ga mau bayar, harus kita duduk bersama bahas PNBP antara Kodam, saya dan Kraton. Baru saya mau bayar, walaupun saya hanya kelola baru 6 bulan,” terang Ellen Sulistyo.

Tentang dirinya dibilang tidak membagi hasilnya ke CV. Kraton Resto, Ellen mengatakan setiap bulan bayar Rp 60 juta bagi hasil.

Dari pengakuan Ellen Sulistyo, ia membawa perkara perjanjian pengelolaan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkan ke Polrestabes Surabaya.

Loading