perhutani-kph-probolinggo-laksanakan-kegiatan-sosialisasi-peraturan-direksi-perhutani
Surabaya Kota, Probolinggo – Perhutani(08/12/2023) Dalam rangka mempercepat implementasi program Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) dan Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP), Perum Perhutani KPH Probolinggo melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Direksi Perhutani Nomor 13/PER/DIR/8/2023 tentang Pedoman Kemitraan Perhutani di aula Kantor Perum Perhutani KPH Probolinggo, Kamis (07/12/2023).perhutani-kph-probolinggo-laksanakan-kegiatan-sosialisasi-peraturan-direksi-perhutani

Kegiatan Sosalisasi tersebut dihadiri oleh Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KKPH) Probolinggo, Agus Widodo, Wakil Administratur (Waka Adm) Sub Kesatuan Pemangkuan Hutan (KSKPH) Probolinggo, M. Sabri Madjid, Wakil Administratur (Waka Adm) Sub Kesatuan Pemangkuan Hutan (KSKPH) Lumajang Januar Suhartono, segenap Kepala Seksi (Kasi), Segenap Kepala Sub seksi (KSS) dan Segenap Asisten Perhutani (Asper) beserta jajaran serta perwakilan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

Dalam sambutannya, Agus Widodo menyampaikan selamat datang dan berterima kasih telah hadir dalam kegiatan sosialisasi. Lebih lanjut Agus Widodo menyampaikan “tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman secara utuh kepada masyarakat dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) terkait program Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) yaitu kemitraan antara Perhutani dengan kelompok tani dan/atau kelompok masyarakat yang belum berbadan usaha dan berbadan hukum, sedangkan Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP) yaitu kemitraan Perhutani dan/atau Masyarakat yang sudah berbadan usaha dan berbadan hukum dengan prinsip saling menguntungkan dalam rangka mengoptimalkan bisnis kehutanan”, jelasnya.

Loading