Probolinggo – Dalam rangka mempercepat implementasi program Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) dan Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP), Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Direksi Perhutani Nomor 13/PER/DIR/8/2023 tentang Pedoman Kemitraan Perhutani di aula Kantor Perum Perhutani KPH Probolinggo, Kamis (07/12).

Kegiatan Sosalisasi tersebut dihadiri oleh Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KKPH) Probolinggo, Agus Widodo, Wakil Administratur (Waka Adm) Sub Kesatuan Pemangkuan Hutan (KSKPH) Probolinggo, M. Sabri Madjid, Wakil Administratur (Waka Adm) Sub Kesatuan Pemangkuan Hutan (KSKPH) Lumajang Januar Suhartono, segenap Kepala Seksi (Kasi), segenap Kepala Sub seksi (KSS) dan segenap Asisten Perhutani (Asper) beserta jajaran serta perwakilan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).