Surabaya – Eksepsi kompetensi Absolut tergugat 1 Ellen Sulistyo ditolak oleh hakim dalam sidang putusan sela dalam perkara gugatan wanprestasi yang diajukan CV. Kraton Resto management dari Sangria Resto by Pianoza. Rabu (29/11/2023).

“Mengadili, satu menolak eksepsi kompetensi absolut tergugat 1, kedua menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa mengadili perkara ini. Memerintahkan para pihak untuk melanjutkan pemeriksaan perkaranya,” kata ketua majelis hakim Sudar membacakan putusan sela di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

Gugatan wanprestasi itu dilayangkan karena adanya perjanjian pengelolaan yang mana Ellen Sulistyo ditunjuk sebagai pengelola Sangria Resto by Pianoza yang berada di gedung megah lantai 2 Jalan Raya Dr. Soetomo 130 Surabaya.

Karena dalam pengelolaan, CV. Kraton Resto tidak pernah diberi bagi hasil dan Ellen Sulistyo  dianggap melanggar perjanjian,  antara lain tidak membayarkan PNBP ke KPKNL Surabaya, dan tidak pernah memberikan laporan keuangan setiap bulan seperti yang dijanjikan.

Bukan hanya itu saja, Ellen Sulistyo juga tidak bisa mempertanggung jawabkan hasil operasional selama 7 bulan, tidak membayar kewajiban listrik, dan itu sebagian kecil wanprestasi.

Setelah malakukan somasi tanpa respon yang diharapkan, akhirnya CV. Kraton Resto menggugat beberapa pihak, dan Ellen Sulistyo sebagai tergugat utamanya yakni sebagai tergugat 1.

Diluar persidangan, masih terkait denganq masalah ini, Puspomad (Pusat Polisi Militer Angkatan Darat) menurunkan penyidik untuk meminta keterangan ke pejabat menengah (Pamen) Kodam V/ Brawijaya. Hal itu disampaikan narasumber terpercaya yang mewanti wanti namanya disembunyikan.

Penyidik Puspomad datang ke Surabaya dalam rangka melanjutkan pelaporan pihak CV. Kraton Resto Grup terkait dugaan pengrusakan kunci pintu gedung Sangria Resto by Pianoza dan penguasaan bangunan tanpa prosedur atas resto yang berlokasi di Jalan Raya Dr. Soetomo No. 130 Surabaya.