Surabaya – Indonesia Police Watch (IPW) memberikan perhatian khusus terhadap perkara pencemaran nama baik dan atau fitnah di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan Terdakwa Usman Wibisono anggota Pembinaan Mental (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia buntut kisruhnya pengelolaan uang arisan di Perguruan Karate itu senilai puluhan miliar.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Jumat (24/11/2023), merasa heran dengan kasus Usman Wibisono yang dituduh dengan pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Karena menurutnya, tuduhan mencemarkan nama baik melalui WhatsApp Group (WAG) yang sejauh IPW tahu, WAG adalah termasuk satu komunitas tertutup, jadi bukan dinyatakan sebagai ruang publik.

“Dia (WAG) adalah ruang tertutup. Itu diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri yang mengatur tentang pelaksanaan UU ITE,” beber Sugeng, panggilan karibnya. Jumat (24/11/2023).