pledoi-terdakwa-usman-wibisono-buka-hal-ini
Surabaya Kota, Surabaya – Kubu Terdakwa Usman Wibisono yang sebelumnya dituntut pidana 3 tahun penjara dalam perkara pencemaran nama baik dan atau penghinaan terhadap Erick Sastrodikoro, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia, semakin garang membongkar dugaan penyimpangan puluhan miliar uang arisan yang terjadi di perguruan karate tersebut.pledoi-terdakwa-usman-wibisono-buka-hal-ini

Hal itu ditunjukkan Usman dan Penasihat Hukumnya, Benny Ruston dalam lanjutan persidangan agenda Pledoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/11/2023).

Tanpa tedeng aling-aling, Beny Ruston menuding jika Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih prematur. Karena menurutnya, untuk dapat menuntut seseorang dengan Pasal 311 ayat 1 KUHAP, maka JPU harus dapat membuktikan terlebih dahulu unsur yang terkandung dalam rumusan Pasal 310.

Ia lantas menjabarkan di Grup WhatsApp Forum Sabuk Hitam dimana semua anggota Grup WA itu merupakan warga PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia. Benny Rustono menambahkan bahwa yang mengupolad adalah Terdakwa dalam kapasitas sebagai Ketua FSH PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.

“Bahwa dari dua fakta persidangan itu, dakwaan JPU tidak terpenuhi dan seharusnya Terdakwa hanya bisa dituntut dengan Pasal UU ITE yang sejalan dengan putusan MK,” tegasnya.

Namun Benny Ruston menggaris bawahi sekalipun Jaksa menuntut Terdakwa dengan UU ITE, tindakan yang dilakukan Terdakwa tidak dapat masuk dalam kategori tersebut, mengingat adanya ketentuan tentang Pasal 27 ayat (3) UU ITE Juncto Keputusan Bersama antara Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri.

Loading