kejari-tanjung-perak-surabaya-terima-penyerahan-2-tersangka-bkl-dan-hk
Surabaya Kota, Surabaya – Kejari Tanjung Perak Surabaya menerima penyerahan 2 tersangka BK dan HK, beserta barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit dari PT. Bank BPD Jatim Cabang Utama Kepada PT. Semesta Eltrido Pura yang merugikan Negara lebih kurang sebesar Rp.7.552.800.498,58. Senin (21/11/2023).kejari-tanjung-perak-surabaya-terima-penyerahan-2-tersangka-bkl-dan-hk

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum.

Selanjutnya Jaksa penuntut umum akan menyusun Surat Dakwaan dan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk dilakukan penuntutan.