dana-milik-sekolah-muhammadiyah-rp-37-milyar-di-gelapkan
Surabaya Kota, Surabaya – Sidang penggelapan uang milik sekolah Muhammadiyah wilayah Wonokromo Surabaya sebesar Rp. 3,7 Milyar dengan terdakwa Andi Saputra dan Fanty Liliastutie (berkas terpisah), dalam nomor perkara 2199/Pid.Sus/2023/PN Sby, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/11/23) Lalu.
dana-milik-sekolah-muhammadiyah-rp-37-milyar-di-gelapkan

Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Taufan Mandala SH., MHum., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Novita dari Kejaksaan Tinggi menghadirkan 3 saksi.

Saksi Nofalina menerangkan bahwa dirinya sebagai Teller Bank BSI sejak 2020, mengetahui Fanty Liliastutie (terdakwa) kerap melakukan penarikan cek
milik SD, SMP dan SMA Muhammadiyah melalui teller.

” Fanty Liliastutie kerap kali atau sering kali mencairkan dana milik Muhammadiyah. Setiap cek ada nomor rekening masing masing yang mulia,” tuturnya.

Beberapa cek yang dicairkan yakni, SD Muhammadiyah 6, SMP Muhammadiyah 4 dan SMA Muhammadiyah 3 Surabaya. Untuk besaran nilai yang dicairkan saksi tidak tahu.

”Jumlah total yang sudah dicairkan Fanty Liliastutie, saya tidak ingat yang mulia. Tiap penarikan diatas 1 hingga 5 Juta,” ungkap saksi.