Surabaya Kota, Surabaya – Boedi Hermanto warga Pacar Keling Surabaya, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya . setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara :1898/ Pid..Sus /2023/ PN.Sby. terkait kasus penelantaran istri sahnya.
Atas perbuatannya Boedi Hermanto divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim. Atas putusan vonis tersebut, Boedi menerimanya.
Terdakwa Boedi Hermanto melanggar Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.