telantarkan-istri-boedi-hermanto-divonis-7-bulan-penjara
Surabaya Kota, Surabaya – Boedi Hermanto warga Pacar Keling  Surabaya, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya . setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara :1898/ Pid..Sus /2023/ PN.Sby. terkait kasus penelantaran istri sahnya.telantarkan-istri-boedi-hermanto-divonis-7-bulan-penjara

Atas perbuatannya Boedi Hermanto divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim. Atas putusan vonis tersebut, Boedi menerimanya.

Terdakwa Boedi Hermanto melanggar Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.