Surabaya -Sidang gugatan wanprestasi Sangria Resto terhadap tergugat Ellen Sulistyo (tergugat I) dalam agenda sidang penyerahan bukti tergugat I digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya. Senin (15/11/2023).
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sudar dihadiri kuasa hukum penggugat, kuasa hukum tergugat I dan II, serta kuasa hukum turut tergugat II, sedangkan pihak turut tergugat I, tidak tampak hadir dalam persidangan.
Dalam sidang yang digelar kurang lebih 10 menit ini, kuasa hukum tergugat I menyerahkan bukti-bukti ke majelis hakim, dan sebelum sidang ditutup, hakim Sudar menyatakan sidang akan dilanjutkan pada 29 Nopember 2023 dalam agenda sidang mendengarkan putusan sela.
Usai sidang, kuasa hukum tergugat I dan turut tergugat II enggan di wawancarai, hanya kuasa hukum penggugat dan tergugat II bersedia diwawancarai.
Kuasa hukum penggugat, Arief Nuryadin mengatakan kita akan pelajari bukti bukti dari tergugat I yang diserahkan ke hakim dalam sidang hari ini.
“Intinya dalam gugatan ini, Bukan permasalahan proses perjanjian yang kita masalahkan, akan tetapi isi dari perjanjian yang mana tidak dilakukan atau diabaikan oleh T1, dan jelas wanprestasi. Pengadilan Negeri yang berhak mengadili bukan PTUN,” ujar. Arief didampingi rekan sejawatnya, Deddy Otto.
“Sidang kedepan, pembacaan putusan sela, tergantung hakim mempertimbangkan atau mengabaikan hal itu. Dalam perkara ini, hakim harus tegak lurus,” pungkas Arief.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat II, Yafet Waruwu menanggapi bukti yang diserahkan tergugat I dalam persidangan hari ini.