pengacara-yavet-cv-kraton-resto-dirugikan-ellen-sulistyo
Surabaya Kota, Surabaya – Sidang gugatan wanprestasi yang diajukan CV. Kraton Resto manajemen Sangria Resto by Pianoza jalan Dr. Soetomo No.130 Surabaya, terhadap Ellen Sulistyo sebagai tergugat I digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu (8/11/2023) siang.pengacara-yavet-cv-kraton-resto-dirugikan-ellen-sulistyo

Sidang dengan agenda pembacaan duplik para tergugat I dan II (Effendi) dengan turut tergugat I dan II, dalam hal ini KPKNL Surabaya dan Kodam V/ Brawijaya dipimpin oleh majelis hakim Sudar dihadiri para penasehat hukum para tergugat dan para turut tergugat.

Dalam sidang, duplik tidak dibacakan melainkan diserahkan ke hakim dan dibagikan kepada pihak yang  berperkara, dan setelah itu Hakim menentukan jadwal sidang kedepan pada hari Rabu (15/11/2023).

Usai sidang, penasehat hukum penggugat, Advokat Arief Nuryadin S.H, S.Pd.,M.M., menyampaikan bahwa ada beberapa poin yang diajukan dalam gugatan, dan tindakan Ellen Sulistyo merugikan kliennya.

“Duplik dari para tergugat dan turut tergugat akan kita pelajari. Inti dari gugatan kita adalah CV. Kraton Resto dirugikan oleh saudari Ellen Sulistyo, yang mana yang bersangkutan tidak menepati janji sesuai perjanjian no 12 tanggal 27 Juli 2022,”  terang Arief.

Sementara itu, penasehat hukum tergugat II advokat Yafeti Waruwu, SH. MH., menuturkan bahwa kliennya tergugat II, sebagai komanditer CV. Kraton Resto yang diberi kuasa penuh oleh penggugat yakni Direktur CV. Kraton Resto untuk bertindak dan atau sebagai Direktur CV. Kraton Resto .