SURABAYA, Surabaya Kota – Pengadilan Negeri Surabaya menggelar Sidang dugaan pencemaran nama baik yang di gelar di R Cakra PN Surabaya.
Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli pidana dari universitas Airlangga yaitu Sapta Aprilia .
dalam persidangan Aprilia menerangkan terkait pasal 310 KUHP dan 311kuhp
penjelasan unsur Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik) yakni barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.
Syarat terpenuhinya Pasal 310 KUHP lanjut Sapta yaitu adanya tuduhan yang diberikan secara lisan maupun tertulis, kemudian tuduhan itu disampaikan ke muka umum yang tujuannya terang dan diketahui umum.