Surabaya Kota, Surabaya – Sidang gugatan wanprestasi terkait Sangria Resto jalan Dr. Soetomo Surabaya dengan tergugat Ellen Sulistyo (Tergugat I) dan Effendi Pudjihartono (Tergugat II), dan KPKNL Surabaya (Turut Tergugat I) dan Kodam V/Brawijaya (Turyt Tergugat II) dengan penggugat Fifie Pudjihartono digelar di ruang sidang Garuda I, PN Surabaya, Rabu (1/11/2023).
Sidang dengan agenda pembacaan Replik dari penggugat yang digelar hari ini dihadiri kuasa hukum dari penggugat, kuasa hukum para tergugat dan kuasa hukum para turut tergugat.
Dalam sidang yang berlangsung kurang lebih 10 menit ini, kuasa hukum penggugat yakni Advokat Arief Nuryadin, S.Pd., SH., MM., membagikan Replik ke hakim dan para pihak, dan sebelum menutup sidang, hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu (8/11/2023) dengan agenda duplik.
Usai sidang tampak Ellen Sulsityo terlihat di depan ruang sidang Garuda I, tapi saat dikonfirmasi terkait perkaranya, Ia menghindar dan tidak mau diwawancarai. Demikian juga kuasa hukum dari Kodam V/Brawijaya yang hadir saat sidang, juga tidak berkenan diwawancarai.
Kesempatan yang sama, Arief Nuryadin kuasa hukum dari CV. Kraton Resto dalam hal ini FIfIe Pudjihartono usai sidang menerangkan bahwa la menolak jawaban tergugat I.
“Sebenarnya kita fokus ke perjanjian no. 12, tapi jawaban tergugat I jauh menyimpang,” terang Arief didampingi advokat Dedi Otto, SH.