Blitar – Kawasan Hutan seluas kurang lebih 11.610 hektar di wilayah Blitar Raya yang telah beralih fungsi menjadi lahan tebu non Prosedural. Akibat alih fungsi lahan tanpa ijin tersebut berpotensi adanya bencana alam banjir diwilayah Sutojayan Blitar, maupun adanya potensi kerugian negara hingga Rp. 38 Miliar, karena PNBP serta sharing ke Perum Perhutani tidak bisa dipungut.

Dari kejadian itu, Perum Perhutani KPH Blitar berupaya untuk mengajak para penggarap lahan kehutanan untuk melakukan perjanjian kerjasama (PKS) khusus untuk dihutan produksi, dan yang hutan lindung wajib dikembalikan fungsi hutannya dengan menanam tanaman kehutanan serta tanaman MPTS, sehingga fungsi hutan secara Ekologi, ekonomi dan sosial bisa tercapai secara proporsional.

IMG 20231031 WA0052Tapi ajakan tersebut rupanya tidak  diterima baik bagi sebagian petani, hal itu tampak pada hari ini (Selasa, 31/10/2023), Kantor Perhutani KPH Blitar di demo oleh petani yang tergabung di Serikat Petani Jawa Selatan Menggugat (SPJSM).