SURABAYA, Surabaya Kota – Seorang pengedar pil dobel L alias pil koplo diamankan Unit Reskrim Polsek Karangpilang Polrestabes Surabaya.

Satu tersangka yang menjual barang terlarang itu kepada teman tongkrongannya berhasil ditangkap petugas dan diamankan di Mapolsek Karangpilang.

Berdasarkan keterangan Polisi, tersangka RRK (31) warga Wiyung Surabaya itu saat dilakukan penangkapan berada di pasar Jalan Mastrip Kedurus Surabaya,IMG 20231030 WA0136