Surabaya Kota, Cikarang – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Direktorat Bea Cukai memusnahkan ratusan bal pakaian bekas, sajadah, hingga barang-barang elektronik impor ilegal dengan total nilai mencapai Rp 49,9 miliar.
Pemusnahan itu dilakukan lantaran produk-produk tersebut melanggar atau tidak memenuhi kebijakan persyaratan impor seperti tidak memiliki perizinan impor (PI), tidak berstandar nasional hingga tidak memiliki dokumen Laporan Surveyor (LS) impor.
“Total nilai yang akan dimusnahkan nilainya Rp 49,9 miliar atau hampir Rp 50 miliar. Memang sebagian besar pakaian tadi sudah sampai Menteri Keuangan pakaian yang masuk secara ilegal,” ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam pemusnahan produk impor ilegal di Cikarang, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023).