sidang-tergugat-ellen-sulistyo-kpknl-surabaya-menjawab-penggugat
Surabaya Kota, Surabaya – Sidang gugatan Fifie Pudjihartono terhadap tergugat I Ellen Sulistyo, tergugat II Effendi Pudjihartono, dan turut tergugat I KPKNL Surabaya, serta turut tergugat II Kodam V/ Brawijaya digelar di ruang sidang Garuda I Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu (25/10/2023).sidang-tergugat-ellen-sulistyo-kpknl-surabaya-menjawab-penggugat

Sidang dalam agenda jawaban turut tergugat I (KPKNL Surabaya), dihadiri oleh kuasa hukum penggugat, kuasa hukum tergugat I dan II, serta kuasa hukum turut tergugat I dan II.

KPKNL Surabaya berpendapat bahwa  Gugatan Penggugat terkait tindakan wanprestasinya Tergugat I kepada Penggugat dalam pelaksanaan kerjasama yang tertuang dalam Akta Perjanjian Pengelolaan Restaurant “Sangria by Pianoza No. 12 tanggal 27 Juli 2022 antara Penggugat melalui Tergugat II dengan Tergugat I adalah urusan yang membuat perjanjian.

“Dengan adanya hal itu, KPKNL berpendapat sesuai pasal 1340 KUH Perdata, bahwa perjanjian hanya berlaku antara pihak yang membuatnya, sehingga terhadap perjanjian pengelolaan tersebut, Turut Tergugat I tidak ada hubungan hukum dengan Penggugat dalam perkara a quo,” salah satu poin lembar jawaban yang pada saat sidang diserahkan kuasa hukum KPKNL Surabaya ke para pihak.

KPKNL Surabaya menolak dalil Penggugat pada pokoknya menyatakan bahwa besar biaya sewa menurut informasi secara lisan dan Kodam V/ Brawijaya sebesar Rp.450.000.000, selama 3 tahun (jadi jatuhnya pertahun sebesar Rp. 150.000.000).

“Namun secara resmi surat pemberitahuan sewa dan KPKNL Kota Surabaya sebagai pihak yang berwenang untuk menetapkan nilai besar biaya sewa PNBP periode tahun 2023-2026 belum diterima oleh Penggugat sebagai Direktur CV. Kraton Resto untuk segera membayar dan menyetorkan ke Kas Negara nilai bea PNBPnya,” jawaban KPKNL Surabaya.

KPKNL berpendapat dalil Penggugat terkait Turut Tergugat I harus menyampaikan surat pemberitahuan sewa kepada Penggugat tersebut adalah dalil yang sangat keliru, karena Surat Persetujuan Sewa Atas Barang Milik Negara Berupa Sebagian Tanah Pada Kodam V/ Brawijaya di Surabaya ditujukan kepada Turut Tergugat I selaku Pemohon Persetujuan Sewa BMN sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Usai sidang, pengacara Arief Nuryadin S.Pd., S.H., M.M., dari kantor hukum Arief Nuryadin dan Partner, selaku  pengacara dari penggugat menanggapi jawaban dari KPKNL Surabaya.