SURABAYA, Surabaya Kota – Pengosongan Rumah sempat adanya terjadi kericuhan pada saat Tim Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya di dampingi dari Kepolisian Polsek Mulyorejo, Polrestabes Surabaya, TNI dan Satpol PP.

Diketahui pengosongan atau mengeksekusi rumah dari The Wie Nan Alias Priotejomulyono, jalan Gading pantai 2 No. 12, Kelurahan Kenjeran, Kecamatan Mulyorejo Surabaya, Rabu (11/9/2023).

Bermula dari Lie Andry Setyadarma mengajukan permohonan eksekusi setelah memenangi lelang atas rumah itu senilai Rp 2,5 miliar. Rumah milik Wie Nan tersebut sebelumnya dilelang karena kredit dengan jaminan sertifikat hak milik (SHM) rumah itu di bank Danamon macet. penggugat sebagai dasar sudah mengantongi surat-surat dari pengadilan,”ujar Andry. Ko.IMG 20231012 WA0112

Juru sita yang dikawal Polisi akhirnya berhasil masuk setelah saling dorong dengan orang-orang dari Wie Nan. Petugas kemudian mengeluarkan barang-barang di dalam rumah setelah berhasil masuk secara paksa dengan cara merusak pagar dan pintu rumah. Diketahui juga dari Pihak Koramil Mulyorejo, Satpol PP hanya ikut mengawasi saja dan meredam.

Juru sita PN Surabaya Feri dan Ria Widya Adhi mengatakan, eksekusi pengosongan rumah tersebut berdasar penetapan ketua PN Surabaya nomor 42/EKS/2022/PN.Sby.

”Berdasar permohonan dari pemohon eksekusi Lie Andry Setyadarma selaku pemenang lelang,” kata Adhi di sela eksekusi pengosongan rumah.

Sementara itu, pengacara The Wie Nan, Achmad Junaidi, mengatakan, perkara tersebut bermula ketika SHM rumah itu atas nama kliennya diagunkan adik ipar, Sahdan Aman Santoso di bank. Wie Nan tidak tahu persis berapa kredit yang cair. Kredit itu macet salah satu Bank Danamon,”ucap Junaidi.IMG 20231012 WA0114