SURABAYA, Surabaya Kota – Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, pertengahan bulan Oktober mendatang akan menghadapi sidang vonis perkara perampokan Wali Kota Blitar Santoso. Saat itu nasib politisi asal PDIP tersebut ditentukan. Yang pasti jaksa telah menuntut Samanhudi Anwar agar dihukum penjara selama 5 tahun.

Dalam perkara ini Samanhudi Anwar dijerat dengan dua pasal berlapis. Satu di antaranya ialah Pasal 55 ayat (1) ke (2) KUHP. Samanhudi Anwar dituding saat menjalani hukuman di Lapas Sragen mempertanggung jawabkan perbuatan korupsi pernah menyarankan komplotan agar melakukan aksi di rumah dinas Santoso.

Sidang sebelumnya pihak penasihat hukum Samanhudi Anwar menyangkal tudingan tersebut. Dalihnya seseorang bisa disebut penganjur apabila ada tindakan kekerasan. Lalu menjanjikan pemberian sesuatu, atau  menyalahgunakan kekuasaan. Di situ penasihat hukum menilai selama ini jaksa dianggap tidak bisa menunjukkan bukti kalau Samanhudi Anwar pernah melakukan perbuatan itu.IMG 20230926 WA0019

Dalam Jawaban Jaksa,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahril Sagir dari Kejaksaan Negeri Blitar menerangkan, bahwa seseorang bisa dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke (2) KUHP bisa berdasarkan praktik perbuatan, bukan semata-mata hanya mengacu apa yang tertulis dari sebuah produk undang-undang. Jaksa berpendapat untuk membuktikan perkara itu sudah mempunyai dua saksi. Pertama keterangan dari pentolan perampok dan salah seorang kawanan perampok lain.

“Mohon kiranya majelis hakim yang terhormat berkenan untuk memperhatikan, mempertimbangkan dan atau mengabulkan: menolak atau mengesampingkan nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa,” kata Sagir. Selasa (26/09/2023).

Jaksa juga menilai bila Samanhudi Anwar tidak bisa dilepaskan dari penjara. Dia berharap Samanhudi Anwar dihukum berat. “Kedua, menghukum terdakwa Samanhudi Anwar sebagaimana sesuai surat tuntutan,” imbuh Sagir.

Setelah jaksa selesai membacakan surat tanggapan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya memberikan waktu penasihat hukum untuk menjawab. Tim penasihat hukum meminta waktu tambahan satu minggu. Pada akhirnya sidang diskors dan dilanjutkan pada Selasa 3 Oktober 2023. (R1F)