SURABAYA, Surabaya Kota – Sumardi Ika Alias Koko Bin Suharto diseret Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paebonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara jual-beli dan kepemilik Narkotika jenis dan sabu, inek yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuwanto dengan agenda pemeriksan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (21/09/2023).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi penangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jatim yakni saksi Sigit Tri Cahyo dan Krisna Wilis Putra

Dalam keterangan saksi mengatakan bahwa, terdakwa ditangkap dirumahnya Perumahan Royal Residence Cluster Serenade Blok VII Nomor XII Kecamatan Wiyung Kota Surabaya, Sabtu,18 Maret 2023 sekitar Pukul 03.00 WIB dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba 2 poket sabu di lantai 3 rumahnya dan di lantai 2 petugas menemukan 9 poket sabu, 8 butir inek warna hijau, 1 butir dalam keadaan pecah, 9 butir inek warna kuning logo C, 14 butir inek warna coklat logo ferrari, 3 butir inek warna ungu logo botol, 9 butir inek warna merah muda logo moyet dan 1 butir inek dalam keadaan pecah.IMG 20230921 WA0104 768x576 1

“Dari pengakuan terdakwa barang itu berasal dari Dela Monika dan Luqman Khoirur. Jadi peran terdakwa Sumardi sebagai pemberi modal ke Dela, karena Dela yang tahu tempat belinya sabu dan inek.” Katanya

Ia menambahkan Sumardi mendapatkan sabu dari Dila Monika pergramnya Rp.700 ribu, nantinya dijual lagi pergramnya Rp.750 ribu.

Disingung oleh Majelis Hakim, selain mendapatkan keuntungan terdakwa apakah mengunakan Narkoba,” terdakwa tidak mengunakan Narkoba, hanya memberikan modal kepada Dila Monika,” saut saksi dihadapan Majelis Hakim diruang Tirta 1 PN Surabaya.

Lanjut Penasehat Hukum terdakwa Erik Kumala menanyakan terkait saat penggeledah tersebut siapa saja yang ada dan barang bukti yang ditemukan itu milik siapa.” Saat penggeledahan disaksikan seorang perempuan (pacar terdakwa) dan scurity, dari pengakuan terdakwa barang barang itu dari Dela Monika yang didapatkan dari wawan dan luqman.

“Barang itu berasal dari Dila Monika dan barang yang dari Luqman itu titipan saja,” kata saksi.

Dikarenakan keterangan terdakwa tidak seberapa jelas, sehingga Majelis Hakim meyarankan nanti jelaskan saat dipemeriksaan terdakwa.

Beredar infomasi kalau terdakwa Sumardi Ika merupakan seorang pengacara, mengenai hal tersebut JPU Sabetania R. Paebonan,” saya tidak tahu, cuma gelarnya sajana hukum,” seingatnya selepas sidang di PN Surabaya.

Hal sama yang diungkapkan Penasehat Hukum terdakwa Erik Kumala, juga tidak tahu mengenai profesi dari terdakwa dan mengenai barang Narkoba yang ditemukan itu adalah barang milik Ilung dan Luqman keterangan sementara terdakwa.

Mengenai Terdakwa sebagai pemodal untuk beli narkoba itu tidak benar, uang itu merupakan pinjaman, namun tidak dijelaskan pinjamannya buat apa,” kata Erik.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, terdakwa Sumardi Ika alias Koko bin Iwan Suharto bersama-sama Dela Monika Desti dan Dimas Eko Risdiyanto (berkas terpisah) serta Luqman Khoirur Rosidi bin Sugiyo dan wawan Setiawan (berkas terpisah) baik bertindak secara bersama-sama maupun sendiri- sendiri pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekitar pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Perumahan Royal Residence Cluster Serenade Blok VII Nomor XII Kecamatan Wiyung Kota Surabaya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2), secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (satu) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram berupa 11 (sebelas) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ± 10,66 (sepuluh koma enam puluh enam) gram atau berat kotor ± 12,82 gram dan 8 butir tablet warna hijau dan 1 butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ±3,364 gram, 9mbutir tablet warna kuning logo “C” dengan berat netto ± 2,504 gram, 14 butir tablet warna coklat logo “Ferrari” dengan berat netto ± 5,511 gram, 3 butir tablet warna ungu logo “botol” dengan berat netto ± 1,411 gram, 9 butir tablet warna merah muda logo “monyet” dan 1 butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ± 3,662 gram.

Berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh petugas kepolisian bahwa terdakwa Sumardi Ika bisa mencarikan atau menjual narkotika jenis sabu selanjutnya petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim yakni saksi Sigit Tri Cahyo dan Krisna Wilis Putra menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan, hari Kamis, 6 April 2023 sekitar pukul 08.30 WIB bertempat di dalam rumah yang beralamat di Perumahan Royal Residence Cluster Serenade Blok VII Nomor XII Kecamatan Wiyung Kota Surabaya petugas berhasil mengamankan dan melakukan penangkapan atas diri terdakwa Sumardi Ika dan pada saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 11 kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ± 10,66 (sepuluh koma enam puluh enam) gram atau berat kotor ± 12,82 (dua belas koma delapan puluh dua) gram beserta bungkusnya.dan 8 (delapan) butir tablet warna hijau dan 1 (satu) butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ±3,364 gram, 9 (sembilan) butir tablet warna kuning logo “C” dengan berat netto ± 2,504 (dua koma lima ratus empat) gram, 14 (empat belas) butir tablet warna coklat logo “Ferrari” dengan berat netto ± 5,511 (lima koma lima ratus sebelas) gram, 3 (tiga) butir tablet warna ungu logo “botol” dengan berat netto ± 1,411 (satu koma empat ratus sebelas) gram, 9 (sembilan) butir tablet warna merah muda logo “monyet” dan 1 (satu) butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ± 3,662 (tiga koma enam ratus enam puluh dua) gram, 8 (delapan) butir tablet warna orange logo “H5” dengan berat netto ± 1,503 (satu koma lima ratus tiga) gram, 1 (satu) klip berisi ganja berat kotor ± 3,37 (tiga koma tiga puluh tujuh) gram atau berat netto ± 2,688 (dua koma enam ratus delapan puluh delapan) gram, 2 (dua) buah timbangan, 1 (satu) buah krop dari sendok warna merah muda, 1 (satu) buah kotak warna hijau dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna silver dengan simcard.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, terdakwa mendapatkan sabu dan extacy tersebut dari saksi Dela Monika Desi Binti Sugiyanto dan Dimas Eko Risdiyanto bin Sugiyanto yang telah tertangkap terlebih dahulu, hari Rabu t5 April 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, juga dari saksi Luqman Khoirur Rosidi bin Sugiyo melalui saksi Wawan Setiawan bin Ali berupa 1 (satu) poket sabu, 9 (sembilan) butir pil extacy warna kuning dan 1 (satu) strip berisi 8 (delapan) butir pil warna orang logo “H5” dan selebihnya terdakwa dapatkan dari ILUNG (DPO).

Bahwa narkotika yang diperoleh terdakwa dari saksi Dela dan saksi Luqman berasal dari Sembeb (DPO) dengan cara, Dela memesan 50 gram dengan harga pergramnya Rp 700 ribu, bulan Maret 2023 kemudian diterima Dimas Eko dan pembayaran melalui tranfer secara bertahap ke rekening Sembeb (DPO) dengan total Rp.32.500.000.

Bahwa uang yang digunakan saksi Dela Monika untuk melakukan pembayaran sabu kepada Sembab (DPO) pada bulan Maret 2023 berasal dari terdakwa Sumardi Ika dengan cara ditranfer ke rekening Dela secara bertahap dengan total Rp.35 juta.

Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 112 ayat (2) jo114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (R1F)