SURABAYA, Lenzanasional – Terdakwa Musli dan Zainal Abidin diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estika Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara pencurian kabel ULTG Surabaya Utara yang merugikan Arghian Krenadian Januari sebesar Rp 8 juta dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (20/09/2023).

Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan pengawai dari PLN yakni Arghian Krenadian Januari selaku leder dan temanya.

Saksi Arghian Krenadian Januari mengatakan bahwa, para terdakwa membobol kantor, masuk melalui gorong-gorong dengan cara merusak pagar, kemudian mengambil kabel grounding tembaga diperalatan PMS bus (Pemisah tegangan). Panjangnya sekitar 24 Meter.20230920 152910 768x576 1