SURABAYA, Surabaya Kota – Tujuh belas paket narkoba jenis sabu-sabu ditemukan anggota kepolisian Satnarkoba Polrestabes Surabaya di sebuah rumah pelaku pengedar barang haram berinisial, IP, (47). Warga Jalan Ngagel Baru Kota Surabaya diamankan polisi.

Barang haram yang disimpan dalam kaleng rokok diketahui petugas saat melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Akibat penyimpanan barang ilegal di rumah IP pelaku diamankan polisi.

”Pelaku IP menyimpan 17 poket narkoba seberat 6,75 gram. Dari penggeledahan di rumah, pelaku sempat mengelak. Kemudian barang haram narkoba itu ditemukan di tempat kaleng rokok,” ucap Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, pada Selasa (12/09/2023).IMG 20230912 WA0017 860x645 1

Dia menambahkan, berdasar dari keterangan pelaku, rumah yang dibuat tempat penyimpanan barang haram tersebut merupakan tempat dapur.

”Pelaku IP mengakui bahwa barang sabu-sabu yang disimpan di tempat dapur, merupakan miliknya. Dan dapur yang dibuat menyimpan barang narkoba merupakan tempat pelaku,” terang Daniel Marunduri.

Pada saat diinterogasi petugas, IP mengaku mendapatkan barang ilegal dari seseorang bernama Kucur (DPO) dengan cara membeli pada Minggu (13/8/2023) sekitar pukul 18.30 Wib dengan cara di ranjau dipinggir Jalan Dukuh Kupang Surabaya.

”Mereka membeli sabu-sabu awalnya, 2 gram selanjutnya oleh IP dipecah menjadi 18 poket, kemudian pada hari Senin tanggal 14 Juli 2023 sekira pukul 10.00 Wib ada teman Tersangka IP ada yang membeli sebanyak 1 poket, sehingga tersisa 17 poket plastik yang ditemukan petugas polisi saat melakukan penangkapan terhadap Tersangka,” tutur Daniel.

Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polrestabes Surabaya untuk penyidikan dan pengembangan guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku IP dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (R1F)