SURABAYA, Surabaya Kota – Kasus pencurian dua buah bor merk Modern type M-2150 dan satu buah bor merk Modern type M-2130B yang dilakukan oleh Novri Setiawan akhirnya diselesaikan secara humanis oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Kejari Tanjung Perak Surabaya menyelesaikan perkara pencurian dua buah alat bor modern yang dilakukan oleh pelaku Novri Setiawan melalui keadilan restoratif justice.

Kejadian pencurian berawal pada Minggu 09 Juli 2023 sekira jam 14.00 WIB, terdakwa Novri Setiawan sedang mencari barang bekas keliling.