SURABAYA, Surabaya Kota – Dua tersangka pelaku kejahatan manipulasi data transaksi pembelian makanan fiktif menggunakan aplikasi Go-jek berhasil diamankan Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.

Dua tersangka ini adalah,inisial HA warga Kecamatan Taman dan BSW warga Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

Keduanya ditangkap Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, lantaran ulahnya memanipulasi data transaksi pembelian makanan fiktif menggunakan aplikasi Go-Food sejak Oktober 2022 hingga Agustus 2023.IMG 20230907 WA0085

Sebelum dilaporkan oleh PT Goto Gojek Tokopedia Tbk, awalnya pihak PT tersebut melakukan monitoring dan menemukan transaksi mencurigakan melalui aplikasi Go-Food di daerah Jl Trosobo, Sidoarjo.