SURABAYA, Surabaya Kota – Sidang perkara penganiayaan dan pengeroyokan sesama tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya terhadap Abdul Kadir (alm) tahanan kasus Narkotika hingga tewas yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim IGN Ngurah Atmaja, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (28/08/2023).

Dalam Kasus tersebut ada 13 terdakwa diantaranya Bayu Aji Pangestu, Rizal Satria Arifuandi, Moch Rifai, Mansur, Agung Pribadi, Fahmi Kurnia Efendi (Alm) Dery Triawan Putra, Muhammad Rafi Subahtiar, Soni Reporwarno, M, Sobirin, A Farid, Novan Wijaya Hartanto.

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanik Prihandini dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menghadirkan saksi yakni istri dari korban, Sittiya dan temannya.IMG 20230828 WA0044

Sittiya mengatakan bahwa, pada saat itu suami saya (Abdul Kadir) meminta uang Rp.1 juta yang dikirim ke ATM.

“Lalu satu minggu kemudian meminta uang lagi sebanyak Rp 1,5 juta. Karena saya tidak punya uang sebanyak yang diminta suami saya adanya Rp 250 ribu.”ucap Sittiyah di ruang Sari 3 PN Surabaya, Senin (28/08/2023

Ia menambahkan bahwa, uang Rp 250 ribu itu juga ditranfer ke Rekening yang ditunjuk suaminya, kemudian satu minggu berikutnya dia (suaminya) minta uang lagi, saya mulai curiga ada yang tidak beres. Terlihat pada saat chat WhatshApp ada kata-kata yang tidak biasanya suami saya bilang seperti itu, lalu terdengar suara mendorong dan suara suami saya terbata-bata.