Surabaya Kota, Madiun – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun bersama forkopimcam Badegan Ponorogo memasang spanduk tentang himbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Badegan Ponorogo yang di ikuti oleh jajaran Forkopimcam Badegan Ponorogo dan jajaran Perhutani KPH Madiun bertempat di petak 135b Resor pengelolaan hutan (RPH) Badegan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Somoroto KPH Madiun, Sabtu (26/28).
Administratur Perhutani Madiun melalui wakilnya Agus Haryono mengatakan, pemasangan spanduk tentang himbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Badegan Ponorogo merupakan lokasi yang rawan kebakaran dan jalur antar Propinsi sehingga himbauan tersebut hampir setiap pengendara yang melewati jalan propinsi tersebut dapat melihat dan di baca oleh setiap orang yang melewatinya, ungkap Agus.
Sementara itu Kepala Kepolisian Sektor Badegan Resor Ponorogo AKP. Hariono saat di konfirmasi menyampaikan, pemasangan spanduk ini agar seluruh warga masyarakat yang melewati jalan tersebut mengerti dan memahami akan bahaya kebakaran hutan dan lahan. Sesuai dengan Peraturan Perundang undangan RI No. 41 tahun 1999 Pasal 78 Ayat 3 tentang Kehutanan, katanya.
“Karena membakar hutan merupakan tindak pidana penjara dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda sekurang kurangnya 15 milyar,”. tambahnya.
Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat jangan sampai melakukan tindakan tersebut, karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain sekaligus akan merusak lingkungan hayati yang ada di sekitarnya.@Red.