SURABAYA, Surabaya Kota – Azril Putra Surya Nugraha dituntut dengan Pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1,2 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggrani dari Kejari Surabaya kerena terlibat peredaran gelap Narkotika jenis ganja seberat 3,70 gram di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Anggrani mengatakan, bahwa terdakwa Azril Putra Surya Nugraha terbukti bersalah secara sah dengan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang narkotika.