Madiun – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH ) Madiun dalam hal ini petugas perhutani diantaranya, Komandan Regu Polisi Hutan Mobil dan 2 orang petugas Perhutani Resort Pengelalaan Hutan ( RPH) Tambakmerang Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Dagangan menghadiri Panggilan sidang Pertama terdakwa pencurian kayu atasnam Bakri Jabatan Kepala Desa Rejomulyo Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi bertempat diruang Cakra Kantor Pengadilan Negeri kabupaten Madiun, Selasa (15/8 ).

Terdakwa Bakri hadir secara virtual sedangkan saksi secara langsung sejumlah dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum Ardiningtiyaningrum Dwiratna. atas perbuatanya Bakri didakwakan pasal 83 uu no 6 tahun 2003 tentang pemerintah pengganti uu no 2 tahun 2022 berkaitan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

IMG 20230817 WA0020Agenda sidang dilanjutkan dengan pemeriksaaan saksi menerangkan pencurian kayu sonokeling yang dilakukan terdakwa dipetak 105 RPH Tambak Merang BKPH Dagangan KPH Madiun menggunakan alat gergaji manual dan membawa kabur menggunakan mobil pick up.

Administratur Perhutani KPH Madiun melalui Komandan Regu Polisi Hutan Mobil Tito Purbo Santoso bahwa Pencurian kayu di Petak 105 b Bakri merupakan pelaku ilegal loging kelas kakap tidak hanya kali ini saja tapi sudah seringkali melakukan pencurian.

Sebagai seorang yang berprofesi Kepala Desa seharusnya memberi contoh kepada masyarakat, sebagai pembelajaran seharusnya diberi sanksi yang setimpal sesuai dengan perbuatannya.

Adapun barang bukti 1 unit pick up dan 6 batang kayu sonokeling diamankan di KPH Madiun. atas perbuatanya pelaku terancam hukuman maximal 15 tahun penjara dan denda maximal 100 miliar rupiah. @red