SURABAYA, Surabaya Kota – Dua pria MS (27) dan SA (27) ditangkap personel Satres Narkoba Polrestabes Surabaya pada Senin (18/07/2023) sekira pukul 13.00 WIB, di rumah pinggir Jalan Kunti Kecamatan Semampir Surabaya.

Kedua pelaku ditangkap polisi, karena nekat berjualan narkotika jenis sabu-sabu. Warga Jalan Bulak Banteng dan Jalan Bolodewo Simokerto Surabaya, itu diamankan petugas berdasarkan informasi yang diterima pihak Satres Narkoba Polrestabes Surabaya.