SURABAYA, Surabaya Kota – Terdakwa Fauzen dan Achmad Haris Al. Gores diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Iriyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (14/08/2023).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi korban yakni Nurfauzia Widyaningrum dan temanya.

Nurfauzia mengatakan, bahwa saat itu main ke kost temanya, sekitar 12.20 WIB motor Honda Beat yang di parkir depan kost ternyata hilang, kemudian gak lama ada polisi dan scurity mendatangi tempat kost. Katanya malingnya sudah ketangkap.IMG 20230814 WA0026 768x576 1