SURABAYA, Surabaya Kota – Cahyo Wahyu Utomo diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara tipu gelap penjualan selongsong peluru yang merugikan PT. Kairos Logam Makmur sekitar Rp 170 juta yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R Yoes Hartyarso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (09/08/2023)

Dalam sidang kali ini JPU Estika Dilla Rahmawati menghadirkan saksi Arief Gunawan DJ, Handy Salim, Hudiono, Heri Bertus yang merupakan karyawan PT. Kairos Logam Makmur dan satu karyawan dari PT. PINDAD.

Arief Gunawan mengatakan, bahwa saat itu terdakwa Cahyo menawarkan kabel lalu menawarkan selongsong peluru kuningan bekas dari PT Pindad seberat 50 ton dengan harga Rp 35 ribu per Kg. singkat cerita perusahan menyetujui, namun terdakwa saat itu minta Dp atau uang titipan sebesar Rp 100 juta dengan alasan untuk mengeluarkan barang.IMG 20230809 WA0065 768x576 1