SURABAYA, Surabaya Kota – Puluhan Kepala Keluarga (KK) di Surabaya harus rela rumahnya dirobohkan buldoser dan ekskavator. Bahkan, mereka juga harus mengosongkan rumahnya segera.

Di lokasi, puluhan KK yang menghuni 28 rumah di Jalan Dukuh Pakis IV A, Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya sempat bersitegang dengan petugas kepolisian dan jurusita dari PN Surabaya. Hal tersebut berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga saat ini.

Juru Sita PN Surabaya Ria Widya Adhi mengatakan, eksekusi itu berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor 11/EKS/2021/PN Sby juncto Nomor 944/Pdt.G/2019/PN Sby tanggal 9 Mei 2023. Dalam putusan itu menyebutkan, hakim menolak seluruh eksepsi Turut Tergugat seluruhnya.IMG 20230809 WA0056