SURABAYA, Surabaya Kota – Sidang lanjutan perkara peredaran sabu-sabu seberat 15 gram serta pil double L sebanyak 77 botol berisi 1000 butir yang membelit terdakwa Alfian Dwi Nur Cahyo Putra dan Ismail melakukan peredaran sabu-sabu seberat 15 gram serta pil double L sebanyak 77 botol berisi 1000 butir dengan pembacaan pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (08/08/2023).

Sadak Penasehat Hukum terdakwa Ismail mengatakan bahwa, pada pokoknya terdakwa Ismail tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2)UU RI NOmor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Ismail melanggar Pasal 192 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dengan pasal 60 angka 10 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan meminta kepada Majelis Hakim menghukum terdakwa Ismail dengan Pidana penjara selama 3 tahun,” kata Sadak dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya.IMG 20230808 WA0078 768x576 1