SURABAYA, Surabaya Kota – Satnarkoba Polrestabes berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 40 poket siap edar di wilayah Jalan Irawati Sidotopo Surabaya. Seorang pengangguran berinisial RM ditangkap polisi di rumahnya.

“Satu orang pengedar sabu berinisial RM, (37) pelaku merupakan warga Jalan Irawati Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Kota Surabaya, yang kami amankan beserta barang bukti sabu 18,44 gram,” tegas Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri, Jumat (04/08/2023).

AKBP Daniel menyebut penangkapan pengedar sabu itu terjadi pada Jumat, (07/07/2023) sekitar pukul 16.30 WIB, dimana anggota Satnarkoba Polrestabes, mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di rumah pelaku RM sering dijadikan transaksi narkotika.Compress 20230805 131011 1310

“Setelah mendapatkan laporan warga anggota Satnarkoba kemudian langsung menuju ke lokasi Jalan Irawati Sidotopo Kota Surabaya dan dilakukan penangkapan terhadap,” tutur Daniel.

Daniel mengungkapkan, pada saat penggerebekan serta penggeledahan di rumah pelaku, anggota menemukan 44 poket sabu yang disimpan dalam dompet warna biru di dalam saku celana sebelah kanan milik pelaku.

Sementara itu, dari pengakuan pelaku sabu tersebut mereka dapat dari seseorang yang panggilannya MAT (DPO) dengan cara dititipi pada Jumat 07 Juli 2023 pukul 14.30 WIB dengan cara ketemuan langsung di rumah pelaku.

Selain mengamankan pelaku polisi juga mengamankan sabu dan satu buah dompet warnah biru, satu buah HP merk Oppo, dan uang tunai Rp. 305.000 untuk penyelidikan dan pengembangan guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku RM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Rif)