SURABAYA, Surabaya Kota – Sidang lanjutan perkara menempatkan keterangan palsu dalam akte otentik dengan terdakwa liliana herawati memasuki agenda Pembelaan Yang Digelar di Pengadilan Negeri Surabaya ,
Sidang Kali ini ketua Majelis Hakim Ojo Sumarna SH,MH memberikan kesempatan Terdakwa Untuk membaca pembelaan terkait dirinya .
Terdakwa menceritakan kasusnya yang dialami, Antara kelompok pengurus perkumpulan dengan Yayasan yang didirikannya.
Namun, Sekarang mereka adalah orang-orang dengan segala cara menghendaki supaya saya dipenjarakan entah dengan alasan dari mana mereka yakin saya bersalah, Bahkan mendukung keterangan-keterangannya dengan sumpah menurut agama atau kepercayaannya saya meyakini diatas langit masih ada langit,”sambungnya disaksikan pengacara terdakwa dan jpu Darwis.
“Keterangan palsu kedalam akta no 8 tahun 2022 tersebut, apakah ada akta atau bukti yang dipahami sebagai keterangan tidak palsu sebagai pembandingnya, Jika keterangan terdakwa adalah palsu kira-kira keterangan yang benar yang mana dan dimana,” ujarnya dengan nada bertanya.
Tak hanya itu adanya sekelompok orang orang Jahat dan menzolimi saya , saya berharap kepada majelis hakim jika majelis hakim menyakini saya benar maka saya akan meninggalkan penjara ini , kembali ke pelukan suami dan anak anak saya yang sudah berbulan bulan saya tinggalkan. Ujar Terdakwa di persidangan .
Perlu diketahui atas pembelaan yang dibacakan oleh terdakwa ,Hakim lebih jeli dan cermat untuk mempertimbangkan dan memutus agar Terdakwa diduga tidak bersalah .(Rif)