SURABAYA, Surabaya kota – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyelesaikan perkara pencurian yang dilakukan Galuh Firmansyah (18) melalui keadilan restoratif atau Restorative Justice.

Perkara Restorative Justice ini dimediasi di Omah Rembug Adhyaksa pada Kantor Kecamatan Gunung Anyar pada Rabu (26/7) lalu.

Dalam mediasi tersebut, korban pencurian yang diwakili oleh Bagus Gilang Pradana telah memaafkan perbuatan tersangka.IMG 20230728 WA0028