MAGETAN, Surabaya Kota – Satreskrim Polres Magetan mengungkap 3(tiga) perkara Tindak Pidana Penipuan dan pelaku berhasil ditangkap dan diamankan

Disampaikan Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan SIK MSi melalui Kasat Reskrim Rudi Hidajanto saat konferensi pers di Halaman Polres Magetan, Kamis (27/7/2023) ada tiga tersangka yang telah diamankan.

Adalah “A” (27) mantan staf Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Panekan Kabupaten Magetan menjanjikan korban dapat bekerja sebagai staf Bawaslu dengan membayar sejumlah uang.IMG 20230728 WA0068

Tidak hanya satu orang yang menjadi korbannya, pelaku sudah memperdayai 4 orang. Modusnya pelaku mendatangi rumah korban menjamin bisa meloloskan menjadi staf di bagian komputer dengan gaji sebesar Rp 3,2 juta per bulan.

Disampaikan Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, bualan tersangka berhasil membuat korban percaya dan tertarik,